Selasa, 06 April 2010

profesionalisme etika

1. Propsi IT
Profesionalisme Dokter Hewan di Indonesia
Friday, 30 January 2009
Jumat, 30/1/2009 --- Di kalangan masyarakat luas, profesi dokter hewan seringkali hanya dikaitkan dengan kegiatan klinik yang berhubungan dengan kejadian penyakit pada hewan. Seseorang baru akan mengingat profesi dokter hewan apabila hewan atau ternak piaraannya sakit atau mengalami masalah kesehatan.
Hal ini berlangsung secara turun temurun dan berlangsung dalam jangka waktu yang lama sehingga pemahaman masyarakat tentang fungsi profesi ini menjadi sangat minim. Maka tidak heran apabila panggilan dokter sapi, dokter ayam, maupun dokter anjing disematkan kepadanya.
Apabila kita merunut lebih jauh, sangat banyak fungsi sekaligus kemampuan yang dapat diabdikan profesi ini. Sejak bangku kuliah di tingkat S-1 hingga jenjang koas/profesi, para calon dokter hewan dididik untuk memahami dan menguasai ilmu-ilmu kedokteran hewan (Veterinary Medicine).
Secara garis besar ada 5 bidang ilmu utama kedokteran hewan yang harus dikuasai oleh tenaga medis veteriner, yang akan menunjukkan fungsi sekaligus kemampuan yang dimiliki oleh profesi ini.
Pertama adalah ilmu patologi, yaitu ilmu yang mempelajari berbagai hal tentang perubahan/abnormalitas jaringan atau sistem tubuh beserta implikasinya. Ilmu klinik, berkaitan dengan ilmu-ilmu penyakit termasuk ilmu penyakit dalam, bedah, anestesi, radiologi, dan keadaan yang terimplementasi dari suatu tinjauan secara klinikal, merupakan ilmu yang mendapat porsi yang cukup besar dalam proses penempaan para calon dokter hewan, sekaligus sebagai salah satu bidang profesi yang paling banyak ditekuni para dokter hewan di tengah masyarakat.
Ilmu medik reproduksi sebagai bagian peningkatan kualitas produksi hewan/ternak sekaligus sebagai usaha pemuliaan hewan juga dikuasai secara spesifik oleh profesi dokter hewan. Banyaknya spesies hewan dengan berbagai variasi sistem tubuhnya merupakan tantangan yang biasa dihadapi oleh dokter hewan di lapangan.
Bidang ilmu lain yang dikuasai adalah ilmu farmakologi baik secara umum maupun spesifik, dimana tidak hanya berkaitan dengan farmakologi klinik yang berhubungan dengan kejadian penyakit dan terapi obatnya, namun lebih luas juga menyangkut proses produksi obat, pengujian obat, termasuk penggunaan hewan percobaan.
Bidang farmakologi ini merupakan penyerap tenaga dokter hewan yang cukup besar, seiring dengan semakin maraknya persaingan perusahaan-perusahaan besar yang ada di Indonesia. Penggunaan obat herbal/tradisional pada hewan pun mulai menjadi pusat perhatian.
Bidang besar kelima yang dikuasai oleh profesi ini adalah Kesehatan Masyarakat Veteriner yang secara langsung menangani segala urusan yang berhubungan dengan produk-produk asal hewan misalnya susu, daging, telur, kulit, bulu, dsb yang dapat berimplikasi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan manusia.
Keamanan pangan dan penyakit zoonotik atau penyakit yang dapat menular di antara hewan dan manusia merupakan bahasan yang sering dikaitkan dengan bidang ilmu ini. Kegiatan penjaminan mutu daging kurban yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) seperti yang baru saja dilaksanakan merupakan salah satu contoh kegiatan bidang kesmavet.
Keseluruhan bidang besar itu didukung, bersinergi, disertai pemahaman yang mendalam dari ilmu-ilmu dasar kedokteran (hewan) seperti ilmu anatomi, fisiologi, biokimia, mikrobiologi, parasitologi, serta ilmu-ilmu yang mempelajari secara khusus tentang penggunaan hewan laboratorium, ilmu tentang satwa liar/eksotik dan konservasinya, ilmu penyakit ikan dan udang, epidemiologi, dsb.
Ilmu penunjang jiwa kewirausahaan seperti ilmu manajemen baik secara umum maupun secara khusus manajemen pemeliharaan ternak, manajemen hewan kesayangan, serta ilmu penunjang lain (softskills dan kepemimpinan) dilekatkan sebagai penunjang profesionalitas dokter hewan. Seringkali kemajuan teknologi dan perkembangan ilmu pengetahuan khususnya di bidang pengobatan dan kedokteran diawali dari penemuan atau penelitian di bidang kedokteran hewan.
Kejadian flu burung (Avian Influenza/AI) yang beberapa tahun belakangan ini marak diperbincangkan sebagai isu nasional memperlihatkan adanya sinergi beberapa profesi ; dokter, dokter hewan, dan pihak-pihak yang berkait dengan kejadian ini.
Penelitian-penelitian terus dilakukan yang bertujuan untuk mengetahui kejelasan kejadian penyakit ini, sehingga dapat dicegah dan diberantas di masa yang akan datang. Hal ini pernah terjadi pada kejadian-kejadian penyakit yang ramai diperbincangkan di masa lalu seperti kejadian rabies, brucellosis, anthrax, CMV, toxoplasmosis, dsb.
Era globalisasi yang mau tidak mau harus dialami Bangsa Indonesia menuntut penataan berbagai sistem kehidupan di negeri ini. Pengawasan terhadap transportasi hewan termasuk peredaran produk hewan, baik di tingkat lokal maupun dalam rangka perdagangan antar negara perlu dilakukan demi perlindungan terhadap pemutusan rantai distribusi penyakit dan upaya perlindungan konsumen, demikian juga regulasi tentang manajemen pemeliharaan maupun pengawasan kesehatan lingkungan.
Sertifikasi terhadap produk asal hewan oleh dokter hewan sampai tingkat terendah di pasar tradisional, seperti yang telah dilaksanakan di negara lain akan menjadi sesuatu yang mutlak dilakukan di masa datang, demikian juga pengawasan terhadap pemeliharaan hewan secara terpadu dari tingkat yang paling bawah.
Kebutuhan atas profesi dokter hewan kian hari kian mendesak. Jajaran birokrasi/pemerintah baik di lingkungan dinas yang membidangi kehewanan/peternakan di tingkat daerah hingga nasional termasuk karantina hewan/ikan dan unit-unit pelestarian dan pengendalian satwa pemerintah tiap tahun terus meningkat seperti terlihat dari kebutuhan atau lowongan CPNS yang begitu banyak, dengan formasi rata-rata dalam golongan setara S2 (III-b).
Di bidang kemiliteran maupun kepolisian, kebutuhan dokter hewan dibutuhkan terutama pada unit-unit satwa seperti berkuda, anjing pelacak, peternakan produksi, dsb. Bahkan konon telah diterapkan strategi penempatan ternak di pulau-pulau tak berpenghuni terutama di daerah perbatasan negara yang berfungsi selain sebagai tanda penguasaan wilayah, juga sebagai sarana kegiatan tambahan dan pemanfaatan daerah non produktif di daerah perbatasan sehingga dapat lebih berdaya guna.
Kalangan swasta terutama perusahaan di bidang obat hewan dan pakan hewan, breeding farm, peternakan sapi potong, sapi perah, ayam pedaging, ayam petelur, unit konservasi satwa swasta, dan industri bidang usaha lain selama ini sebagai penyerap lulusan dokter hewan dalam jumlah terbesar. Jiwa kewirausahaan yang melekat pada diri dokter hewan juga membentuk trend yang berkembang akhir - akhir ini, yaitu semaraknya wirausaha oleh lulusan dokter hewan sebagai sumber penghasilan utama.
Peternakan pribadi baik dikerjakan secara mandiri maupun kemitraan, praktik dokter hewan mandiri, dan lain-lain, yang semakin berkembang menunjukkan bahwa profesi ini masih memiliki banyak peluang untuk dikembangkan. Bidang pekerjaan lain yang tidak boleh terlupakan adalah fungsi profesi dokter hewan sebagai ilmuwan, peneliti, dan akademisi yang secara terus-menerus dan berkesinambungan dengan sinergi yang baik dengan berbagai bidang keahlian, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemaslahatan umat.
Namun sayangnya, kebutuhan akan profesi ini tidak didukung oleh ketersediaan jumlah tenaga dokter hewan yang cukup. Pendidikan dokter hewan yang hanya diselenggarakan oleh 5 perguruan tinggi negeri di Indonesia (UGM - Yogyakarta, IPB - Bogor, Unair - Surabaya, Unud - Denpasar, dan Unsyiah - Banda Aceh) tidak mampu mencukupi permintaan pasar. Hal ini mengakibatkan banyak pekerjaan yang seharusnya 'hanya boleh dan bisa' dilakukan oleh dokter hewan terpaksa ditangani oleh bidang keahlian yang tidak seharusnya, sehingga sering muncul permasalahan di belakang hari.
Semangat moral profesi dokter hewan yaitu menyejahterakan manusia melalui kesehatan hewan (Manusya Mriga Satwa Sewaka) yang sekaligus sebagai semboyan induk organisasi profesi dokter hewan di Indonesia, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) memerlukan kerja keras dan profesionalitas para dokter hewan dan calon dokter hewan. Dengan semangat dan usaha tanpa putus asa, cita-cita pengabdian profesi dokter hewan akan terwujud demi kesejahteraan masyarakat, Bangsa, dan Negara Indonesia tercinta. IndofamilyNetPets.
Dikutip dari artikel karya drh. R Gagak Donny Satria (Sekretaris Umum PDHI Cabang DIY).

PROFESIONALISME POLISI REPUBLIK INDONESIA
DI MATA MASYRAKAT SEBAGAI PROFESI HUKUM
Profesionalisme Orang sering menyebut, baik dalam tulisan maupun pidato tentang profesionalisme Polri tanpa memahami hakiki makna dan aplikasinya dilapangan. Sehingga pengertian dasarnya kabur karena membentuk bentangan spektrum yang luas mulai dari pengertian yang ekstrim sulit sampai dengan yang sederhana saja.Untuk itu, kami akan mengemukakan beberapa pendapat mengenai pengertian profesional agar dapat membantu dalam memahami makna serta penggunaan yang tepat dilapangan.
Kata profesional mempunyai makna sebagai berikut:
1. Profesi = Bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. =
1. bersangkutan dengan profesi,
2. memerlukan kepandaian khusus untuk melakukannya,
3. mengharuskan adanya bayaran untuk melakukannya.
2. Profess =
1. pura-pura berlagak tidak tahu,
2. mengumumkan secara terang terangan/secara terbuka,
3. mengaku,
4. menganut,
5. bekerja sebagai.
Profession =
1. Profesi, jabatan yang memerlukan pendidikan seperti kedokteran, pengajaran, pemerintahan,
2. pejabat,
3. pengakuan.
Profesional =
1. berkenaan dengan jabatan, atau profesi (kode etik),
2. pemain bayaran,
3. ahli.
3.Profesional = mengenai profesi ; (mengenai) keahlian ; masuk golongan terpelajar/ ahli; pemain bayaran. Sedangkan menurut LEGGE dan EXLEY, merumuskan kriteria dan ciri-ciri profesionalisme sebagai berikut:
1. Keterampilan yang didasarkan atas pengetahuan teoritis.
2. Memperoleh pendidikan tinggi dan latihan kemampuannya diakui oleh rekan sejawatnya.
3. Adanya “ Organisasi Profesi “ yang menjain berlangsungnya budaya profesi melalui persyartan untuk memasuki organisasi tersebut, yaitu : ketaatan pada “ kode etik profesi”.
4. Adanya nilai khusus, harus diabadikan pada kemanusian.
Jadi dari beberapa pengertian diatas dapat diambil sesuatu kesimpulan bahwa prefesionalisme adalah tindakan yang dilandasi dengan keahlian tertentu yang diperoleh melalui pendidikan tertentu dan dilaksanakan dengan memenuhi kode etiknya.
B.KONSEP KEPOLISIAN
a. Asal Kata dan Pengertian.
Kata “polisi” dalam bahasa indonesia merupakan kata pinjaman dan jelas berasal dari kata belanda “politie”. Adapun kata Belanda “politie” didasarkan atas serangkain kata Yunani Kuno dan Latin yang berasal dari kata Yunani-Kuno “polis”.Kata tersebut berarti “kota” atau “negara kota”. Atas dasar perkembangan itu maka kata “polis”, mendapat pengertian “negara” dan dalam bentuk-bentuk perkembangannya masuk unsur “pemerintah” dan lain sebagainya. Kata Yunani kuno tersebut masuk kedalam bahasa Lain sebagai “poliyia” dan kata itulah yang diduga menjadi kata dasar kata “police” (Inggris), “ politie” (Belanda), “polisi” (Indonesia).
Bilamana secara tepat kata “polisi” mendapat arti yang kini digunakan, sulit dipastikan. Namun demikian, perkembangan sebagimana dicatat di inggris, yang dicatat penggunaan kata “police” sebagai kata kerja yang berarti “memerintah” dan “mengawasi” (sekitar tahun 1589). Selanjutnya sebagai kata benda diartikan “pengawasan”, yang kemudian meluas dan menunjukkan “organisasi yang menangani pengawasan dan pengamanan” (tahun 1716).
Di Indonesia, istilah polisi ‘ digunakan dalam pengertian “organisasi pengamanan” pada abad ke-19 dalam interregum Inggris dari 1811 – 1817. wilayah Indonesia saat itu merupakan bagian dari wilayah yang dipimpin “bupati” masing-masing diserahi tugas pengamanan terib hukum dan polisi bertanggungjawab pada bupati setempat itu.
Dari kata “polisi” tersebut. Kemudian para cendikiawan Kepolisian menyimpulkan bahwa terdapat 3 pengertian, yaitu :
1) Polisi sebagai fungsi,
2) Polisi sebagai organ kenegaraan dan
3) Polisi sebagai jabatan atau petugas. Yang banyak disebut sehari-hari adalah pengertian polisi sebagai pejabat atau petugas. tiga pengertian kata polisi tersebut, kadang dicampur adukkan oleh masyarakat, yang seharusnya diartikan sesuai dengan konteks yang menyertai. Oleh karena itu timbul penilaian yang sebenarnya untuk individu (pejabat) tetapi diartikan sebagai tindakan suatu lembaga (alat negara)
b. Kepolisian Negara Republik IndonesiaSecara historis, posisi kelembagaan kepolisian sebagaimana dipaparkan oleh Harsja Bahtiar dalam bukunya Ilmu Kepolisian Suatu CabangIlmuPengetahuan yang baru, bahwa pada masa penjajahan Hindia Belanda Kepolisian
berada di bawah Procedur General (Jaksa Agung).
ETIKA PROFESIONALISME PROGRAMER 1
Senin, 12 Oktober 2009
seorang programmer itu disebut pro kalo dia udah benar2 MENGUASAI bidang programmer mulai dari yg basic sampe yg udah hi tech.. maksudnya semua bahasa program dikuasainya dan mampu bertanggung jawab atas semua program yg dibuatnya.. maksudnya gak lari dari tanggung jawab atau tulalit sewaktu ditanyain...


Profesionalisme programer

1. Bisa menentukan apakah dia sanggup atau tidak menyelesaikan tugas yang diterima. Harus tahu batasan kemampuannya. Kalau sanggup, dia butuh waktu berapa lama.

2. Bisa menentukan biaya yang dia butuhkan (bayaran) untuk pekerjaan yang dilakukan. Tahu batas minimal biayanya, sehingga tidak terjadi kesulitan di belakang nanti.

3. Komitmen untuk menyelesaikan tugas sesuai dengan perjanjian, termasuk garansi dan maintenance (perawatan).

4. Tahu batasan pekerjaan yang dia lakukan, sehingga bisa menolak seandainya permintaan dari klien telah melebihi batasan perjanjian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar